Oleh : Muhammad Aufal Fresky
Beberapa
hari yang lalu, kedelapan terpidana mati kasus narkoba telah dieksekusi mati
oleh pihak yang berwenang. Seharusnya sembilan orang, namun satu orang yang
bernama Mary Jane ditunda eksekusinya. Penundaan tersebut terjadi menjelang
detik-detik terakhir proses eksekusi mati. Pada waktu itu presiden Filipina
menghubungi Presiden Jokowi dan meminta penundaan ekskusi, alasannya karena
diduga Mary Jane merupakan salah satu korban perdagangan manusia. Oleh karena
itulah Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Filipina
dengan cara menunda eksekusi mati Mary Jane. Sebelumnya eksekusi mati terhadap
kesembilan terpidana ditentang oleh berbagai negara, salah satu diantaranya
yaitu Australia, Brazil dan Prancis yang menentang proses hukuman mati yang ada
di negara ini.
Saya
rasa langkah pak Jokowi tidak memberikan grasi kepada kesembilan terpidana
merupakan langkah yang tepat. Alasannya karena kejahatan narkoba telah menjadi
momok menakutkan bagi generasi bangsa. Maka dari itulah sudah sepatutnya negara
lain menghormati kedaulatan hukum yang ada di negara ini. Ketegasan presiden
memunculkan harapan baru bagi bangsa ini ke depannya. Yaitu terkait komitmen
untuk memerangi narkoba yang telah memakan banyak korban, utamanya generasi
muda. Terkait Mary Jane, pemerintah menghormati dan menghargai proses hukum
yang berlangsung di Filipina. Bukan berarti melepaskan hukuman mati terpidana
Mary Jane. Pemerintah juga melarang Mary Jane untuk diterbangkan ke Filipina.
Saya rasa hal tersebut merupakan upaya yang tepat mengingat Mary Jane juga
tersangkut kasus hukum di Indonesia dan pemerintah RI berhak atas pelarangan
tersebut.
Harapan
saya adalah semoga kasus yang menimpa Mary Jane tidak menyebabkan renggangnya
hubungan antara Indonesia dan Filipina. Semoga kebenaran dan keadilan segera
terkuak. Bagaimanapun juga semua harus dibuktikan melalui proses hukum yang
sah. Nasib Mary Jane harus ditentukan melalui fakta-fakta yang memang benar
adanya. Jika salah hukumlah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Sebagai
bangsa yang beradab marilah kita menghormati Filipina dalam mengusut adanya
dugaan perdagangan manusia. Hal yang perlu diingat adalah status Mary Jane yang
masih terpidana mati. Maka dari itulah kita kawal bersama penegakan hukum yang
ada di Indonesia.
Surabaya, 2 Mei 2015
Penulis: Muhammad Aufal
F
Tidak ada komentar:
Posting Komentar