Selasa, 05 Mei 2015

Mary Jane Pasca Penundaan Eksekusi Mati



Oleh : Muhammad Aufal Fresky

Beberapa hari yang lalu, kedelapan terpidana mati kasus narkoba telah dieksekusi mati oleh pihak yang berwenang. Seharusnya sembilan orang, namun satu orang yang bernama Mary Jane ditunda eksekusinya. Penundaan tersebut terjadi menjelang detik-detik terakhir proses eksekusi mati. Pada waktu itu presiden Filipina menghubungi Presiden Jokowi dan meminta penundaan ekskusi, alasannya karena diduga Mary Jane merupakan salah satu korban perdagangan manusia. Oleh karena itulah Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Filipina dengan cara menunda eksekusi mati Mary Jane. Sebelumnya eksekusi mati terhadap kesembilan terpidana ditentang oleh berbagai negara, salah satu diantaranya yaitu Australia, Brazil dan Prancis yang menentang proses hukuman mati yang ada di negara ini.
Saya rasa langkah pak Jokowi tidak memberikan grasi kepada kesembilan terpidana merupakan langkah yang tepat. Alasannya karena kejahatan narkoba telah menjadi momok menakutkan bagi generasi bangsa. Maka dari itulah sudah sepatutnya negara lain menghormati kedaulatan hukum yang ada di negara ini. Ketegasan presiden memunculkan harapan baru bagi bangsa ini ke depannya. Yaitu terkait komitmen untuk memerangi narkoba yang telah memakan banyak korban, utamanya generasi muda. Terkait Mary Jane, pemerintah menghormati dan menghargai proses hukum yang berlangsung di Filipina. Bukan berarti melepaskan hukuman mati terpidana Mary Jane. Pemerintah juga melarang Mary Jane untuk diterbangkan ke Filipina. Saya rasa hal tersebut merupakan upaya yang tepat mengingat Mary Jane juga tersangkut kasus hukum di Indonesia dan pemerintah RI berhak atas pelarangan tersebut.
Harapan saya adalah semoga kasus yang menimpa Mary Jane tidak menyebabkan renggangnya hubungan antara Indonesia dan Filipina. Semoga kebenaran dan keadilan segera terkuak. Bagaimanapun juga semua harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah. Nasib Mary Jane harus ditentukan melalui fakta-fakta yang memang benar adanya. Jika salah hukumlah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Sebagai bangsa yang beradab marilah kita menghormati Filipina dalam mengusut adanya dugaan perdagangan manusia. Hal yang perlu diingat adalah status Mary Jane yang masih terpidana mati. Maka dari itulah kita kawal bersama penegakan hukum yang ada di Indonesia.
Surabaya, 2 Mei 2015
Penulis: Muhammad Aufal F

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Featured Post

Pelestarian Batik Madura Butuh Regulasi Terarah

  Sejak beberapa tahun terakhir, saya  bergelut di bidang usaha batik tulis Madura. Selain karena dukungan keluarga, faktor lingkungan juga ...